Source: www.pinterest.com
BENGKULU Pemberlakuan tes psikologi bagi permohonan Surat Izin Mengemudi SIM mulai akan diterapkan pada 12 April 2021 mendatang.
Source: id.pinterest.com
Tes psikologi SIM merupakan salah satu ketentuan untuk masyarakat warga yang mau mengurus pesan izin mengemudi SIM baik itu membuat SIM baru perpanjangan serta kenaikan SIM.
Source: id.pinterest.com
BENGKULU Pemberlakuan tes psikologi bagi permohonan Surat Izin Mengemudi SIM mulai akan diterapkan pada 12 April 2021 mendatang.
Source: www.pinterest.com
Tes psikologi SIM merupakan tes tertulis yang diwajibkan untuk seluruh pembuat SIM atau yang mau melakukan per-panjang.
Source: id.pinterest.com
Nantinya pemohon SIM hanya bisa melakukan tes psikologi di lembaga-lembaga yang sudah melalui pembinaan dan pengawasan Polri jelas Fahri.
Source: id.pinterest.com
Sebaliknya hal ini sama seperti pembuatan SIM pada umumnya namun pemilik SIM lebih peduli terhadap keselamatan.
Source: id.pinterest.com
Lama waktu durasi yang diperlukan dalam tes psikologi ditargetkan berkisar 30 detikpertanyaan dengan jumlah pertanyaan yang bervariasi.
Source: id.pinterest.com
Aturan ini juga sudah tertuang dalam Undang-Undang No22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 81 ayat 4 dan juga Peraturan Kapolri No9 Tahun 2012 mengenai penerbitan SIM.
Source: id.pinterest.com
Penerapan tersebut akan dilakukan Direktoratnya Lalu Lintas Ditlantas Polda Bengkulu beserta Polres jajaran.
Source: id.pinterest.com
Fashion games for girl.
Source: id.pinterest.com
Tes psikologi SIM merupakan tes tertulis yang diwajibkan untuk seluruh pembuat SIM atau yang mau melakukan per-panjang.
Source: id.pinterest.com
Di pasal 81 ayat 1 tertulis bahwa salah satu syarat untuk mendapatkan SIM adalah memenuhi syarat kesehatan.
Source: www.pinterest.com
Bentuk daripada Psikotes ini nantinya adalah soal tertulis berupa tanya jawab yang menyangkut psikologis seseorang di jalan raya.
Source: id.pinterest.com
BENGKULU Pemberlakuan tes psikologi bagi permohonan Surat Izin Mengemudi SIM mulai akan diterapkan pada 12 April 2021 mendatang.
Source: id.pinterest.com
Sebaliknya hal ini sama seperti pembuatan SIM pada umumnya namun pemilik SIM lebih peduli terhadap keselamatan.
Source: id.pinterest.com
Aturan ini juga sudah tertuang dalam Undang-Undang No22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 81 ayat 4 dan juga Peraturan Kapolri No9 Tahun 2012 mengenai penerbitan SIM.