Kompensasi Kerugian Fiskal

Sumber literatur literasi terbaik. Cari apa pun kebutuhan literasi lektur Anda, temukan di sini.

Kompensasi Kerugian Fiskal. Dimana kompensasinya dapat dilakukan pada saat tahun berikutnya selama 5. Istilah kerugian merujuk kepada kerugian fiskal bukan kerugian komersial.

Pin Oleh Pt Kontakperkasa Futures Balik Di News Jepang Bayangan Energi
Pin Oleh Pt Kontakperkasa Futures Balik Di News Jepang Bayangan Energi from id.pinterest.com

Kerugian fiskal berdasarkan ketetapan pajak yang telah diterbitkan Direktur Jenderal Pajak serta kerugian fiskal. Adapun beberapa point penting yang perlu diperhatikan dalam hal kompensasi kerugian ini adalah sebagai berikut. 36 tahun 2008 Pasal 6 ayat 2 tentang pajak penghasilan PPH yang artinya kurang lebih adalah.

Kerugian atau keuntungan fiskal adalah selisih antara penghasilan dan biaya-biaya yang telah memperhitungkan ketentuan pajak penghasilan.

Kerugian fiskal berdasarkan ketetapan pajak yang telah diterbitkan Direktur Jenderal Pajak serta kerugian fiskal. Istilah kerugian merujuk kepada kerugian fiskal bukan kerugian komersial. Kompensasi kerugian hanya diperkenankan selama lima tahun ke depan secara berturut - turut. Kerugian fiskal sebagaimana dijelaskan dalam UU PPh adalah kerugian berdasarkan ketetapan pajak yang telah diterbitkan.